WE Online, Bandung-Pada 6 Agustus 2014 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan Peraturan OJK (POJK) No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Jauh sebelum aturan itu diberlakukan OJK telah melakukan survey terhadap 1186 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk mengetahui kesiapan industri terhadap peraturan tersebut.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sri Rahayu Widodo mengatakan menurut hasil survey tersebut PUJK umumnya telah mampu melaksanakan amanat untuk menjamin adanya transparansi, menjaga kerahasiaan dan keamanan data konsumen, namun terkait penanganan pengaduan hanya bank umum dan perusahaan asuransi yang telah siap.
"PUJK yang memiliki persaingan pasar yang ketat, serta jangkauan pemasaran yang luas (bank umum dan asuransi), umumnya jauh lebih siap dalam melaksanakan peraturan OJK tentang perlindungan konsumen," ujarnya saat menjadi pembicara dalam acara pelatihan wartawan tentang Sinergi Kebijakan BI dan OJK di Bandung, Sabtu (23/8/2014).
Dia menambah, hal tersebut bertolak belakang dengan PUJK yang cenderung hanya mengandalkan captive market ataupun yang memiliki jangkauan pemasaran terbatas seperti dana pensiun, perusahaan gadai dan BPR.
Lebih jauh Sri menambahkan, ketidaksiapan PUJK (selain bank umum dan asuransi) disebabkan karena kegiatan edukasi dinilai kurang penting bila dibandingkan dengan kegiatan marketing. Sehingga sebagian PUJK hanya melakukannya secara situasional dan pada umumnya tidak memiliki komitmen anggaran terhadap kegiatan edukasi tersebut.
"Itu sebabnya hanya bank umum, penasihat investasi dan perusahaan asuransi saja yang umumnya menyatakan kesiapannya walaupun tidak seluruhnya," tutup Sri.
Penulis: Fajar Sulaiman
Foto: SY
Sumber: http://wartaekonomi.co.id/read/2014/08/24/34098/ojk--dua-industri-ini-lebih-siap-jalankan-aturan-perlindungan-konsumen.html