PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN
PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME (APU DAN PPT)
PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME (APU DAN PPT)
Seiring dengan perkembangan produk, aktivitas dan teknologi informasi bank yang semakin kompleks dikhawatirkan dapat meningkatkan peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menggunakan produk/jasa bank dalam membantu tindak kejahatannya, Untuk itu, agar penggunaan bank sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme dapat diminimalisir, diperlukan peranan bank yang lebih besar dari sebelumnya yaitu dengan menerapkan Program APU dan PPT yang optimal dan efektif. Penerapan program APU dan PPT oleh bank tidak saja penting untuk pemberantasan pencucian uang, melainkan juga untuk mendukung penerapan prudential banking yang dapat melindungi bank dari berbagai risiko yang mungkin timbul antara lain risiko hukum, risiko reputasi dan risiko operasional.
Selain itu, dalam rangka mewujudkan rezim APU dan PPT yang lebih optimal, Bank Indonesia senantiasa secara aktif dan berkesinambungan melakukan koordinasi dengan instansi terkait antara lain Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) dan universitas.
- Undang-Undang Republik Indonesia No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Undang-Undang Republik Indonesia No.15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang
- Peraturan Bank Indonesia No. 11/28/PBI/2009 - Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum
- Peraturan Bank Indonesia No. 12/20/PBI/2010 - Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
- Surat Edaran Bank Indonesia No.11/31/DPNP - Pedoman Standar Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum
- Surat Edaran Bank Indonesia No.13/14/DKBU/2011 Tanggal 12 Mei 2011 Tentang Penerapan Program Antipencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
- Surat Edaran No. 6/37/DPNP tanggal 10 September 2004 perihal Penilaian dan Pengenaan Sanksi atas Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan Kewajiban Lain Terkait dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan lampiran
LINK KE SITUS YANG BERHUBUNGAN DENGAN AML
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Financial Action Task Force on Money Laundering
- Asia Pacific Group on money Laundering
- Bank for International Settlements
- Egmont Group of Financial Intelligence Units
- United Nations
- European Union
- Council of Europe
- Caribbean Financial Action Task Force
Sumber: http://www.bi.go.id/id/perbankan/prinsip-mengenal-nasabah/Contents/Default.aspx