XL: PENCURIAN BTS GANGGU LAYANAN KOMUNIKASI KE MASYARAKAT


WE Online, Jakarta - Operator telepon seluler XL Axiata mengeluhkan maraknya aksi pencurian perangkat pada sejumlah menara radio pemancar (base station transceiver/BTS) di beberapa daerah yang mengakibatkan terganggunya layanan komunikasi di kalangan masyarakat.
"Kasus pencurian perangkat BTS XL terjadi di Cianjur, Depok, Bogor, Banten, Pangkalan Brandan, dan Langkat, Sumatera Utara," kata Direktur Service Management XL Ongki Kurniawan di Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Menurut Ongki, modus pencurian perangkat BTS seperti radio, kabel tembaga, baterai, dan modul BTS yang terjadi sejak bulan Maret 2014.
"Tren pencurian perangkat BTS terus meningkat. Bahkan, hingga kini sudah mencapai puluhan BTS di sejumlah daerah. Tidak hanya BTS XL, operator lain juga mengalami hal yang sama," ujarnya.
Untuk itu, tambah Ongki, XL sudah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk selanjutnya meningkatkan koordinasi pengamanan. Bahkan, di Cianjur sudah ada yang ditangkap dan diajukan ke pengadilan serta diganjar hukuman penjara satu tahun 10 bulan.
"Operator juga sudah menyampaikan permasalahan itu kepada regulator Kementerian Kominfo," ujarnya.
Sesuai dengan ketentuan, pencurian dan pengrusakan infrastruktur telekomunikasi melanggar KUHP Pasal 36. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pasal 38 jo. pasal 55 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta. (Ant)
Foto: Sufri Yuliardi
Sumber: http://wartaekonomi.co.id/read/2014/08/14/33597/xl-pencurian-bts-ganggu-layanan-komunikasi-ke-masyarakat.html