Diributkan, Inilah Skema Jaminan Pensiun dan Hari Tua

Diributkan, Inilah Skema Jaminan Pensiun dan Hari Tua  

SENIN, 06 JULI 2015 | 05:10 WIB
Diributkan,  Inilah Skema Jaminan Pensiun dan Hari Tua   
Presiden Joko Widodo (kanan) dan Ketua DPR Setya Novanto (kedua kanan) berjalan bersama menuju ruang acara buka puasa bersama di rumah dinas Ketua DPR di Jalan Widya Chandra III Nomor 10, Jakarta Selatan, 23 Juni 2015. ANTARA/Widodo S. Jusuf
TEMPO.COJakarta - BPJS Ketenagakerjaan punya empat program, yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian. Dua program yang pertama tengah menjadi perbincangan karena besar iuran dan manfaatnya baru saja diresmikan oleh Presiden Joko Widodo dalam sebuah peraturan pemerintah.

Juru bicara  BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik, mengatakan besar iuran jaminan ketenagakerjaan di setiap negara berbeda-beda. Ia mengatakan Indonesia tergolong negara dengan iuran yang kecil. “Jadi, wajar kalau manfaatnya juga kecil,” kata dia beberapa waktu lalu.Berikut ini iuran dan manfaat yang harus dibayar dan akan diterima oleh pekerja:

Jaminan Pensiun 
- Iuran: 3 persen dari upah.
- Porsi iuran: 2 persen pemberi kerja, 1 persen pekerja.
- Setelah 15 tahun, peserta mendapat manfaat pasti yang dibayarkan per bulan.
- Jika sebelum 15 tahun sudah pensiun, pekerja akan mendapat total iuran ditambah manfaat pengembangan sekaligus.

Jaminan Hari Tua
- Iuran: 5,7 persen dari upah.
- Porsi iuran: 3,7 persen pemberi kerja, 2 persen pekerja.
- Pekerja akan mendapat total iuran ditambah manfaat pengembangan.
- Setelah 10 tahun bekerja dapat diambil 10 persen atau 30 persen untuk perumahan.
- Pada usia 56 tahun bisa diambil 100 persen.

Singapura 
Dana Sosial (Terdiri atas jaminan kesehatan, dana perumahan, dan jaminan pensiun)
- Iuran: 37 persen dari upah.
- Porsi iuran: 20 persen atau maksimal Sin$ 1.000 dibayar pekerja, 17 persen dibayar pemberi kerja.
- Peruntukan: dapat digunakan untuk kebutuhan berobat, pembelian rumah, dan pensiun.